Pelaksanaan Pembelajaran dengan Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau dilakukan dengan mengacu kepada PerMenristekDikti No 26 Tahun 2016 dan KepDirjen Belmawa No 1462/C/Kep/VI/2016 dan KepDirjen Belmawa No 123/B/SK/2017.
Pelaksanaan Pembelajaran melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dilakukan melengkapi Dokumen sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Menyiapkan portofolio/Daftar Riwayat Hidup dengan lengkap
Mengisi Formulir Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan dokumen pendukung
Mengikuti bakuan kompetensi PII
Memenuhi persyaratan 24 SKS yang setara dengan 600 poin bakuan kompetensi PII