Jl. Almamater, Kampus USU, Medan 20155 (061) 8212090 ppi@usu.ac.id

Pelaksanaan Pembelakaran Jalur RPL

  1. Pelaksanaan Pembelajaran dengan Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau dilakukan dengan mengacu kepada PerMenristekDikti No 26 Tahun 2016 dan KepDirjen Belmawa No 1462/C/Kep/VI/2016 dan KepDirjen Belmawa No 123/B/SK/2017.
  2. Pelaksanaan Pembelajaran melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dilakukan melengkapi Dokumen sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Menyiapkan portofolio/Daftar Riwayat Hidup dengan lengkap
    • Mengisi Formulir Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan dokumen pendukung
    • Mengikuti bakuan kompetensi PII
    • Memenuhi persyaratan 24 SKS yang setara dengan 600 poin bakuan kompetensi PII