Tentang Program Studi

Print
Profil
Hits: 1356

Pembangunan nasional yang berkelanjutan pada hakikatnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menuntut adanya jaminan pemenuhan keselamatan, keamanan dan kenyamanan serta keberlanjutan pembangunan dan lingkungan hidup. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut diperlukan peran profesi insinyur dengan kualifikasi yang memadai. Undang undang nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran mengamanatkan penyiapan sumberdaya manusia yang memiliki pengetahuan yang mencukupi dalam bidang pendidikan tinggi profesi insinyur. Penjenjangan kualifikasi kerja dalam bidang keinsinyuran menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan jabatan kerja.

Profesi insinyur yang merupakan level ketujuh dari sembilan level KKNI dipersyaratkan memiliki kemampuan (a) merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan IPTEK untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi, (b) memecahkan permasalahan sains dan teknologi, di dalam keilmuannya melalui pendekatan monodisiplin dan multidisiplin, dan (c) melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab bidang keahliannya.

Liberalisasi jasa insinyur saat ini memungkinkan tenaga insinyur berinteraksi di forum global berdampingan dengan insinyur dari negara lain dalam berkarya melintasi batas-batas negara. Disamping akan bekerja berdampingan dengan insinyur dari negara lain di dalam negeri, terdapat peluang bagi tenaga insinyur Indonesia untuk bekerja ke wilayah lainnya di dunia dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk memasuki pasaran tenaga kerja di ASEAN para insinyur harus memiliki sertifikat “National Registered Engineer” (NRE) yang diakui negara masing masing, kemudian memiliki sertifikat “Asean Chartered Professional Engineer” (ACPE) dan “Registered Foreign Professional Engineer” (RFPE) berdasarkan kesepakatan timbal balik mengenai jasa keinsinyuran di ASEAN, yaitu “ASEAN Mutual Recognition Arrangement” (MRA) on Engineering Services. Untuk memasuki pasaran tenaga kerja di Asia Pasifik para insinyur selain memiliki sertifikat NRE, harus juga memiliki sertifikat “Asia Pacific Economic Cooperation Engineer” (APEC-Eng.).

Untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun tantangan liberalisasi insinyur di wilayah Asia Tenggara, Asia Pasifik, dan dunia diperlukan pembinaan untuk mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi dalam waktu yang sangat mendesak. Kemeterian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat Nomor 710/CC4/KL/2016 telah menugaskan Universitas Sumatera Utara untuk menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur (PPI) dalam upaya membentuk kompetensi keinsinyuran. Diharapkan dengan terselenggaranya PPI, para Sarjana Teknik yang lulus PPI memperoleh sertifikat Profesi Insinyur dan menggunakan gelar Insinyur. Selanjutnya ybs. dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi dan bekerja secara professional sebagai Insinyur Profesional, dan mandiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaaan Perguruan Tinggi.

Universitas Sumatera Utara akan melaksanakan Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur dengan 4 model:

Diharapkan dengan pelaksanaan Program Studi Pendidikan Profesi Insinyur ini, USU dapat menyumbang peran yang signifikan dalam melahirkan tenaga professional keinsinyuran bersertifikat, guna menghadapi tantangan pasaran global tenaga kerja terampil.