Pelaksanaan Pembelakaran Jalur RPL

Print
Uncategorised
Hits: 1956
  1. Pelaksanaan Pembelajaran dengan Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau dilakukan dengan mengacu kepada PerMenristekDikti No 26 Tahun 2016 dan KepDirjen Belmawa No 1462/C/Kep/VI/2016 dan KepDirjen Belmawa No 123/B/SK/2017.
  2. Pelaksanaan Pembelajaran melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dilakukan melengkapi Dokumen sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: